Pendahuluan
Tulisan
singkat ini mengurai tentang salah satu pendukung yang mempengaruhi
keberhasilan reformasi birokrasi khususnya di bidang pelayanan publik, yaitu
akuntabilitas. Mengapa akuntabilitas dianggap penting? Unsur – unsur apa saja
yang melengkapi ketersediaan akuntabilitas, serta bagaimana mekanisme
akuntabilitas bisa mendukung pelayanan publik yang baik.
Di
akhir tulisan ini akan dipaparkan bagaimana akuntabilitas dikembangkan sehingga
bisa menjalin sinergi yang posistif dengan birokrasi dalam menjalankan
fungsinya sebagai pelayan publik.
Beberapa
Definisi dan Seberapa Penting Akuntabilitas?
Pusdiklat
BPKP (2007), memandang bahwa Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean
government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurut BPKP,
Akuntabilitas dipandang sebagai perwujudan kewajiban seseorang atau unit
organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas
kinerja secara periodik.
Menurut
Starling (1998;164) dalam Kumorotomo (2005) mengatakan bahwa
akuntabilitas ialah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik. Kesulitan
untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap kualitas pelayanan publik
terutama disebabkan karena sosok pemerintah itu sendiri tidak tunggal. Untuk
itu diperlukan sistem akuntabilitas bagi lembaga pemerintah yang memadai
sebagai syarat penting peningkatan kualitas layanan publik.
Menurut
Dwiyanto (2010), birokrasi weberian memandang akuntabilitas secara sederhana,
yaitu sebatas hubungan bawahan dengan atasannya (Gerth & Mills dalam
Sharirits & Hyde,1978;24). Akuntabilitas seorang aparat birokrasi adalah
pertanggungjawabannya kepada atasan,bukan kepada kolega,kelompok dan
organisasinya. Model seperti ini membuat kepedulian terhadap kepentingan dan
misi organisasi menjadi rendah.
Denhardt
(1998;18) dalam Kumorotomo (2005) menawarkan literatur akuntabilitas dikaitkan
dengan kualitas subyektif, berupa tanggung jawab para pejabat publik dan di
lain pihak banyak menyebut pentingnya kontrol struktur yang menjamin
pertanggung jawaban tersebut. Di sisi lain, Dwiyanto (2010) membagi kepercayaan
ke dalam dua jenis yaitu political trust dan social trust. Dalam perspektif
politik, kepercayaan terjadi ketika warga menilai lembaga pemerintah dan para
pemimpinya dapat memenuhi janji, efisien,adil dan jujur (Blind,2007).
Sampai
saat ini, menurut Kumorotomo (2005) banyak perilaku birokrat yang masih
berorientasi pada kekuasaan bukannya kepentingan publik ataupun pelayanan
publik serta adanya perbedaan yang besar antara apa yang dimaui oleh rakyat
dengan apa yang diputuskan oleh pembuat kebijakan. Kegagalan administrasi
publik dalam menjembatani kepentingan elit politik dan rakyat pada umumnya,
mendorong rakyat agar birokrasi menjadi netral. Dengan adanya kontrol dan
akuntabilitas yang kuat, diharapkan rumusan kebijakan oleh birokrat tidak lagi
berorientasi sempit semata.
Dalam
Pandangan Dwivedi dan Jabbra (1989) akuntabilitas pelayanan publik merupakan
metode yang digunakan oleh lembaga publik dan pejabat publik dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban, dan proses yang seharusnya dilakukan lembaga atau pejabat publik
untuk mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan yang dilaksanakan. Dipandang
sebagai sebuah strategi untuk memenuhi standar yang dapat diterima dan sebagai
cara untuk mengurangi penyalagunaan kekuasaan dan kewenangan.
Elemen
– Elemen Akuntabilitas
Ferlie
et al (1997;202-216) dalam Kumorotomo (2005) membedakan beberapa model
akuntabilitas yakni akuntabilitas ke atas, akuntabilitas kepada staff,
akuntabilitas ke bawah; akuntabilitas berbasis pasar dan akuntabilitas pada
diri sendiri. Dua model pertama menekankan pada konsep kontrol, pengawasan atau
pengendalian di dalam birokrasi publik. Akuntabilitas ke bawah, terhubung
dengan konsep partisipatif, bahwa aktifitas politik dan pelayanan publik harus
memiliki kaitan yang erat dengan proses konsultatif antara rakyat dengan
wakilnya (legislatif). Akuntabilitas berbasis pasar mengutamakan kompetisi dan
mekanisme pasar sehingga rakyat memiliki pilihan yang banyak terhadap kalitas
pelayanan publik yang dikehendaki. Sehingga perlu diperbanyak penyedia
alternatif alternatif pelayanan publik disamping memperluas informasi dan
mentepkan standar pelayanan publik yang baik. Akuntabilitas diri sendiri
mengutamakan pada penghayatan nilai nilai moraldan etika pejabat dalam
menjalankan tugas pelayanan.
Polidano
(1998) membedakan akuntabilitas menjadi dua yaitu akuntabilitas langsung dan
akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak langsung merujuk pada
pertanggung jawaban kepada pihak eksternal seperti masyarakat, konsumen, atau
kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas langsung berkaitan dengan
pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando tertentu.
Dwivedi
dan Jabbra (1989) menguraikan akuntabilitas pelayanan publik yang
mencakup lima elemen sebagai berikut ; pertama, Akuntabilitas
Administratif/ Organisasional (Administrative/ Organizational Accountability),
Akuntabilitas ini menuntut pemangkasan hubungan birokrasi antara tanggung jawab
dan perintah yang dilaksanakan; kedua, Akuntabilitas Hukum (Legal
Accountability) , berhubungan dengan tindakan dalam domain publik untuk
memperkuat proses legislatif dan yudikatif. Ketika kekuatan legislatif dan
yudikatif untuk menghukum administrasi baik tidak dengan cepat maupun tidak
luas, akuntabilitas hukum dapat diterapkan, cepat atau lambat, atau hukum akan
diubah; ketiga, Akuntabilitas Politik (Political Accountability)
Akuntabilitas politik dalam beberapa kasus memasukkan akuntabilitas
administrasi atau organisasi, terutama karena politisi terpilih menganggap
tanggung jawab baik politik maupun hukum untuk mencapai hasil pekerjaan; keempat,
Akuntabilitas Profesi (Profesional Accountability) menuntut PNS profesional
untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan kode etik profesi dengan kepentingan
masyarakat. Sekali waktu, keduanya tidak dapat berjalan bersamaan dan kadang-kadang
juga sejajar atau bersaing untuk didahulukan; kelima, Akuntabilitas
Moral (Moral Accountability) Aktivitas pejabat publik harus berakar pada
prinsip moral dan etika sebagai pembenaran atas dokumen konstitusi dan hukum,
dan diterima publik untuk membentuk norma dan perilaku sosial.
Polidano
membagi akuntabilitas kedalam tiga elemen utama yaitu: pertama,
Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah keputusan
dibuat. Hal ini berkaitan dengan otoritas untuk mengatur perilaku para birokrat
dengan menundukkan mereka di bawah persyaratan prosedural tertentu serta
mengharuskan adanya otorisasi sebelum langkah tertentu diambil. Tipikal
akuntabilitas seperti ini secara tradisional dihubungkan dengan badan/lembaga
pemerintah pusat (walaupun setiap departemen/lembaga dapat saja menyusun aturan
atau standarnya masing-masing). Kedua, akuntabilitas peran, yang merujuk
pada kemampuan seorang pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai
tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini merupakan tipe
akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan hasil sebagaimana diperjuangkan
paradigma manajemen publik baru (new public management). Hal ini mungkin saja
tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan gerakan manajemen
publik baru; ketiga, peninjauan ulang secara retrospektif yang mengacu
pada analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor audit, komite parlemen,
ombudsmen, atau lembaga peradilan. Bisa juga termasuk badan-badan di luar
negara seperti media massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan
ketidakterprediksikan dalam proses peninjauan ulang itu seringkali bervariasi,
tergantung pada kondisi dan aktor yang menjalankannya.
Bagaimana
mekanisme dan pengembangan akuntabilitas?
Sedangkan
BPKP (2007), melihat bahwa dalam pelaksanaan akuntabilitas di instansi
pemerintah, harus memegang teguh tiga prinsip yaitu pertama, Adanya
komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan; kedua,
Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya
secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ; ketiga,
menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Tatang,
menyebutkan beberapa metode untuk menegakan akuntabilitas antara lain :
- Kontrol
Legislatif : Legislatif melakukan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya. Jika
komisi-komisi legislatif dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat
meningkatkan kualitas pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya
terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan
kekuasaan pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja.
- Akuntabilitas
Legal : Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum. Pemerintah
dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan
peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan
ini biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat
dituntut pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua
tindakannya.
- Ombudsman:
Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi maupun
legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen
mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun
rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa membebani
masyarakat.
- Desentralisasi
dan Partisipasi: Akuntabilitas dalam pelayanan publik juga dapat ditegakkan
melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan partisipasi.
Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah
didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal
yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi
elektoral juga menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah
pusat. Tetapi cakupan akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang
terdesentralisasi lebih merupakan fungsi otonomi di tingkat lokal.
- Kontrol
Administratif Internal: Pejabat publik yang diangkat sering memainkan
peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif
permanennya masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya,
kepala-kepala unit pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan
kontrol hirarkis terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan
regulasi administratif dan finansial dan sistem inspeksi.
- Media
massa dan Opini Publik: Hampir di semua konteks, efektivitas berbagai
metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas sangat
tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik. Tantangannya,
misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu mendayagunakan
media massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan menghukum para
pelakunya. Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari media
massa dan opini publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan
berserikat harus diterima dan dihormati. Di banyak negara, kebebasan
tersebut dilindungi dalam konstitusi. Derajat penerimaan dan rasa hormat
umumnya dapat diukur dari peran media massa (termasuk perhatian terhadap
pola kepemilikan) dan pentingnya peran kelompok kepentingan, asosiasi
dagang, organisasi wanita, lembaga konsumen, koperasi, dan asosiasi
profesional. Kedua, pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus
transparan. Kuncinya adalah adanya akses masyarakat terhadap informasi.
Hal ini harus dijamin melalui konstitusi (misalnya, UU Kebebasan
Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan keamanan nasional
(dalam pengertian sempit) dan privasi setiap individu. Informasi yang
dihasilkan pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas antara
lain meliputi anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses
terhadap beragam informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya
menyadari apa yang dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan
efektivitas media massa akan sedikit dibatasi. Ketiga, adanya
pendidikan sipil yang diberikan kepada warga negara, pemahaman mereka akan
hak dan kewajibannya, di samping kesiapan untuk menjalankannya
Daftar
Pustaka :
BPKP
(2007) “Akuntabilitas Instansi Pemerintah”, Pusdiklat Pengawasan BPKP. Edisi
Kelima.
Dwivedi,
O.P. and Joseph G. Jabbra. 1989. Public Service Accountability A Comparative
Perspective. Connecticut: Kumarian Library.
Dwiyanto,
A (2010) “Patologi Birokrasi: Sebab dan Implikasinya bagi Kinerja Birokrasi
Publik“, dalam Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Reformasi
Birokrasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kumorotomo,
Wahyu (2005) “ Akuntabilitas dalam teori dan praktek” ; Akuntabilitas Birokrasi
Publik, Sketsa pada masa transisi. Yogyakarta; MAP UGM dan Pustaka Pelajar.
Polidano,
C., “Why Bureaucrats Can’t Always Do What Ministers Want: Multiple
Accountabilities in Westminster Democracies.” Public Policy and Administration
13, No. 1, Spring 1998, p 38.
Wiranto,
Tatag : Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan Publik.