Kamis, 18 Juni 2015

Indikator Standar Pelayanan Publik

Standar Pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dipakai sebagai pedoman dalam pemberian proses perijinan sehingga wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan.  Dengan mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada 14 (empat belas) indikator sebagai berikut  :

1.             Dasar Hukum Pelayanan Publik
2.             Persyaratan Pelayanan Publik
3.             Sistem, Mekanisme dan Prosedur
4.             Jangka Waktu Penyelesaian
5.             Biaya / Tarif
6.             Produk Pelayanan
7.             Sarana, Prasarana dan / atau Kompetensi Pelaksana
8.             Kompetensi Pelaksana
9.             Pengawasan Internal
10.         Informasi Perijinan Dan Prosedur Penanganan Pengaduan
11.         Jumlah Pelaksana
12.         Jaminan Pelayanan / Kompensasi
13.         Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
14.         Evaluasi Kinerja Pelaksana

Akuntabilitas dan Peranannya dalam Pelayanan Publik

Pendahuluan
Tulisan singkat ini mengurai tentang salah satu pendukung  yang mempengaruhi keberhasilan reformasi birokrasi khususnya di bidang pelayanan publik, yaitu akuntabilitas. Mengapa akuntabilitas dianggap penting? Unsur – unsur apa saja yang melengkapi ketersediaan akuntabilitas, serta  bagaimana mekanisme akuntabilitas bisa mendukung pelayanan publik yang baik.

Di akhir tulisan ini akan dipaparkan bagaimana akuntabilitas dikembangkan sehingga bisa menjalin sinergi yang  posistif dengan birokrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik.

Beberapa Definisi dan Seberapa Penting Akuntabilitas?
Pusdiklat BPKP (2007), memandang bahwa Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurut  BPKP, Akuntabilitas dipandang sebagai perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.

Menurut Starling (1998;164) dalam Kumorotomo (2005) mengatakan bahwa akuntabilitas  ialah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik. Kesulitan untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap kualitas pelayanan publik terutama disebabkan karena sosok pemerintah itu sendiri tidak tunggal. Untuk itu diperlukan sistem akuntabilitas bagi lembaga pemerintah yang memadai sebagai syarat penting peningkatan kualitas layanan publik.

Menurut Dwiyanto (2010), birokrasi weberian memandang akuntabilitas secara sederhana, yaitu sebatas hubungan bawahan dengan atasannya (Gerth & Mills dalam Sharirits & Hyde,1978;24). Akuntabilitas seorang aparat birokrasi adalah pertanggungjawabannya kepada atasan,bukan kepada kolega,kelompok dan organisasinya. Model seperti ini membuat kepedulian terhadap kepentingan dan misi organisasi menjadi rendah.

Denhardt (1998;18) dalam Kumorotomo (2005) menawarkan literatur akuntabilitas dikaitkan dengan kualitas subyektif, berupa tanggung jawab para pejabat publik dan di lain pihak banyak menyebut pentingnya kontrol struktur yang menjamin pertanggung jawaban tersebut. Di sisi lain, Dwiyanto (2010) membagi kepercayaan ke dalam dua jenis yaitu political trust dan social trust. Dalam perspektif politik, kepercayaan terjadi ketika warga menilai lembaga pemerintah dan para pemimpinya dapat memenuhi janji, efisien,adil dan jujur (Blind,2007).

Sampai saat ini, menurut Kumorotomo (2005) banyak  perilaku birokrat yang masih berorientasi pada kekuasaan bukannya kepentingan publik ataupun pelayanan publik serta adanya perbedaan yang besar antara apa yang dimaui oleh rakyat dengan apa yang diputuskan oleh pembuat kebijakan. Kegagalan administrasi publik dalam menjembatani kepentingan elit politik dan rakyat pada umumnya, mendorong rakyat agar birokrasi menjadi netral. Dengan adanya kontrol dan akuntabilitas yang kuat, diharapkan rumusan kebijakan oleh birokrat tidak lagi berorientasi sempit semata.

Dalam Pandangan Dwivedi dan Jabbra (1989) akuntabilitas pelayanan publik merupakan metode yang digunakan oleh lembaga publik dan pejabat publik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dan proses yang seharusnya dilakukan lembaga atau pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan yang dilaksanakan. Dipandang sebagai sebuah strategi untuk memenuhi standar yang dapat diterima dan sebagai cara untuk mengurangi penyalagunaan kekuasaan dan kewenangan.

Elemen – Elemen Akuntabilitas

Ferlie et al (1997;202-216) dalam Kumorotomo (2005) membedakan beberapa model akuntabilitas yakni akuntabilitas ke atas, akuntabilitas kepada staff, akuntabilitas ke bawah; akuntabilitas berbasis pasar dan akuntabilitas pada diri sendiri. Dua model pertama menekankan pada konsep kontrol, pengawasan atau pengendalian di dalam birokrasi publik. Akuntabilitas ke bawah, terhubung dengan konsep partisipatif, bahwa aktifitas politik dan pelayanan publik harus memiliki kaitan yang erat dengan proses konsultatif antara rakyat dengan wakilnya (legislatif). Akuntabilitas berbasis pasar mengutamakan kompetisi dan mekanisme pasar sehingga rakyat memiliki pilihan yang banyak terhadap kalitas pelayanan publik yang dikehendaki. Sehingga perlu diperbanyak penyedia alternatif alternatif pelayanan publik disamping memperluas informasi dan mentepkan standar pelayanan publik yang baik. Akuntabilitas diri sendiri mengutamakan pada penghayatan nilai nilai moraldan etika pejabat dalam menjalankan tugas pelayanan.

Polidano (1998) membedakan akuntabilitas menjadi dua yaitu akuntabilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak langsung merujuk pada pertanggung jawaban kepada pihak eksternal seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando tertentu.

Dwivedi dan Jabbra (1989) menguraikan akuntabilitas pelayanan publik  yang mencakup lima elemen sebagai berikut ; pertama, Akuntabilitas Administratif/ Organisasional (Administrative/ Organizational Accountability), Akuntabilitas ini menuntut pemangkasan hubungan birokrasi antara tanggung jawab dan perintah yang dilaksanakan; kedua, Akuntabilitas Hukum (Legal Accountability) , berhubungan dengan tindakan dalam domain publik untuk memperkuat proses legislatif dan yudikatif. Ketika kekuatan legislatif dan yudikatif untuk menghukum administrasi baik tidak dengan cepat maupun tidak luas, akuntabilitas hukum dapat diterapkan, cepat atau lambat, atau hukum akan diubah; ketiga, Akuntabilitas Politik (Political Accountability) Akuntabilitas politik dalam beberapa kasus memasukkan akuntabilitas  administrasi atau organisasi, terutama karena politisi terpilih menganggap tanggung jawab baik politik maupun hukum untuk mencapai hasil pekerjaan; keempat, Akuntabilitas Profesi (Profesional Accountability) menuntut PNS profesional untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan kode etik profesi dengan kepentingan masyarakat. Sekali waktu, keduanya tidak dapat berjalan bersamaan dan kadang-kadang juga sejajar atau bersaing untuk didahulukan; kelima, Akuntabilitas Moral (Moral Accountability) Aktivitas pejabat publik harus berakar pada prinsip moral dan etika sebagai pembenaran atas dokumen konstitusi dan hukum, dan diterima publik untuk membentuk norma dan perilaku sosial.

Polidano membagi akuntabilitas kedalam tiga elemen utama yaitu:  pertama, Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan otoritas untuk mengatur perilaku para birokrat dengan menundukkan mereka di bawah persyaratan prosedural tertentu serta mengharuskan adanya otorisasi sebelum langkah tertentu diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional dihubungkan dengan badan/lembaga pemerintah pusat (walaupun setiap departemen/lembaga dapat saja menyusun aturan atau standarnya masing-masing). Kedua, akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan hasil sebagaimana diperjuangkan paradigma manajemen publik baru (new public management). Hal ini mungkin saja tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan gerakan manajemen publik baru; ketiga, peninjauan ulang secara retrospektif yang mengacu pada analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor audit, komite parlemen, ombudsmen, atau lembaga peradilan. Bisa juga termasuk badan-badan di luar negara seperti media massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan ketidakterprediksikan dalam proses peninjauan ulang itu seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan aktor yang menjalankannya.

Bagaimana mekanisme dan pengembangan akuntabilitas?

Sedangkan BPKP (2007), melihat bahwa dalam pelaksanaan akuntabilitas di instansi  pemerintah, harus memegang teguh tiga prinsip yaitu pertama, Adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan; kedua, Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ; ketiga, menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Tatang,  menyebutkan beberapa metode untuk menegakan akuntabilitas antara lain :
  1. Kontrol Legislatif : Legislatif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya. Jika komisi-komisi legislatif dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat meningkatkan kualitas pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja.
  2. Akuntabilitas Legal : Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum. Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan ini biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat dituntut pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua tindakannya.
  3. Ombudsman: Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi maupun legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa membebani masyarakat.
  4. Desentralisasi dan Partisipasi: Akuntabilitas dalam pelayanan publik juga dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi elektoral juga menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah pusat. Tetapi cakupan akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang terdesentralisasi lebih merupakan fungsi otonomi di tingkat lokal.
  5. Kontrol Administratif Internal: Pejabat publik yang diangkat sering memainkan peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif permanennya masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala unit pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol hirarkis terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi administratif dan finansial dan sistem inspeksi.
  6. Media massa dan Opini Publik: Hampir di semua konteks, efektivitas berbagai metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas sangat tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik. Tantangannya, misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu mendayagunakan media massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan menghukum para pelakunya. Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari media massa dan opini publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan berserikat harus diterima dan dihormati. Di banyak negara, kebebasan tersebut dilindungi dalam konstitusi. Derajat penerimaan dan rasa hormat umumnya dapat diukur dari peran media massa (termasuk perhatian terhadap pola kepemilikan) dan pentingnya peran kelompok kepentingan, asosiasi dagang, organisasi wanita, lembaga konsumen, koperasi, dan asosiasi profesional. Kedua, pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus transparan. Kuncinya adalah adanya akses masyarakat terhadap informasi. Hal ini harus dijamin melalui konstitusi (misalnya, UU Kebebasan Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan keamanan nasional (dalam pengertian sempit) dan privasi setiap individu. Informasi yang dihasilkan pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas antara lain meliputi anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses terhadap beragam informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya menyadari apa yang dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan efektivitas media massa akan sedikit dibatasi. Ketiga, adanya pendidikan sipil yang diberikan kepada warga negara, pemahaman mereka akan hak dan kewajibannya, di samping kesiapan untuk menjalankannya
Daftar  Pustaka :


BPKP (2007) “Akuntabilitas Instansi Pemerintah”, Pusdiklat Pengawasan BPKP. Edisi Kelima.

Dwivedi, O.P. and Joseph G. Jabbra. 1989. Public Service Accountability A Comparative Perspective. Connecticut: Kumarian Library.

Dwiyanto, A (2010) “Patologi Birokrasi: Sebab dan Implikasinya bagi Kinerja Birokrasi Publik“,  dalam Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kumorotomo, Wahyu (2005) “ Akuntabilitas dalam teori dan praktek” ; Akuntabilitas Birokrasi Publik, Sketsa pada masa transisi. Yogyakarta; MAP UGM dan Pustaka Pelajar.

Polidano, C., “Why Bureaucrats Can’t Always Do What Ministers Want: Multiple Accountabilities in Westminster Democracies.” Public Policy and Administration 13, No. 1, Spring 1998, p 38.

Wiranto, Tatag : Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan Publik.

Rabu, 12 November 2014

Tugas Ke 4 : UTS MK Reformasi Administrasi dan Governance



Nama : Noviandy Candra
Nim : 2012210059
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

ABSTRAK
Reformasi Administrasi merupakan suatu usaha secara sadar dan terencana untuk mengubah struktur dan prosedur birokrasi serta sikap dan perilaku birokrasi. Reformasi bermakna sebagai suatu pembaharuan tanpa merusak dan bukan merupakan perubahan yang dilakukan secara radikal.  Reformasi dilakukan untuk mengubah tujuan dan berpengaruh terhadap kebijakan publik. Hakekat Reformasi yaitu dari adanya kegagalan atau patologi yang terjadi, misalnya  “Status Quo”. Tidak sedikit orang yang senang diposisi “Status Quo”, kerena mereka tidak suka dengan adanya perubahan dan tidak ingin posisi mereka digantikan. Hal seperti inilah yang merupakan kegagalan dan patologi yang sedang terjadi di indonesia. Sehingga diperlukanya suatu pembaharuan yang direncanakan secara rasional dan konsisten dalam pembuatan kebijakan untuk mengubah suatu tujuan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial secara efektif dan efisien. Reformasi Administrasi diidentikan dengan usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi. Sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan seorang pemimpin masa depan yang benar-benar tidak suka dengan “Status Quo” dan selalu ingin melakukan perubahan dan pembaharuan  dalam sikap dan tindakan untuk peningkatan  pembangunan di Indonesia. Salah satu langkah pemerintah dalam reformasi administrasi adalah dengan melalui perampingan organisasi birokrasi di  16  Kementerian/Lembaga.  Reformasi  Administrasi dipandang  perlu  dilakukan  mengingat  organisasi  Kementerian/Lembaga  di  Indonesia dinilai  sangat  gemuk  sehingga  menjadi  tidak efektif dan efisien,  baik  dari  sisi  anggaran  maupun kepegawaian.  Dari  sudut  Teori  Reformasi  Adminstrasi,  tindakan  pemerintah  Indonesia sudah  tepat,  namun  perlu  mengingat  akan  adanya  hambatan  berupa  penolakan yaitu bagi mereka yang suka dengan “Status Quo” untuk tidak melakukan perubahan.  Oleh karena itu, Kebijakan yang dibuat oleh pemimpin, dalam hal ini adalah pemerintah haruslah benar-benar  untuk kemajuan Indonesia.
Kata Kunci : Reformasi Administrasi, Kebijakan, dan Status Quo.

1.           Reformasi Administrasi di Indonesia dalam Perspektif Teori
Pemerintah  Indonesia  saat  ini  sedang gencar-gencarnya  mendengungkan  reformasi birokrasi.  Dalam  literatur  yang  ada,  reformasi birokrasi  sesungguhnya  tidak  dikenal.  Reformasi birokrasi  yang  dimaksud  dalam  pemerintahan ndonesia  lebih  dikenal  sebagai  reformasi administrasi.
Hahn  Been  Lee  dalam  Leemans, mengatakan bahwa pada prinsipnya tujuan setiap reformasi  administrasi  ada  tiga  yaitu:  (1)  untuk peningkatan  tata  kelola;  (2)  untuk  peningkatan metode; dan (3) untuk peningkatan kinerja.
Hahn  Been  Lee  mengatakan  bahwa bentuk  administrasi  sebuah  negara  akan menentukan  model  reformasi  birokrasi yang  akan  dilakukannya.  Hahn-Been  Lee mengklasifikasikan  bentuk-bentuk  birokrasi dari  sudut  reformasi  administrasi  di  negara-negara berkembang yaitu: (a)  Closed Bureaucracy; (b)  Mixed  Bureaucracy;  dan  (c)  Open Bureaucracy.  Dalam  pemerintahan  dengan  closed bureaucracy,  ciri  utama  dari  model  ini  antara lain  diperlihatkan  oleh  masih  kentalnya  aspek pengaruh  elit  dan  hak  istimewa  di  dalamnya. Selain  itu,  para  pegawai  memiliki  budaya  kerja yang  bertanggung  jawab  atas  pelayanan  yang diberikan  serta  memiliki  semangat  yang  tinggi. Meskipun  demikian,  para  pegawai  birokrasi model  ini  bekerja  di  bawah  aturan  yang  bersifat senioritas.  Ciri  lainnya,  birokrasi  model  ini cenderung  tidak  harmonis,  seperti  hubungannya dengan  militer  dengan  kelompok  bisnis  atau dengan  pers.  Model  birokrasi  ini  memiliki  daya tahan terhadap gelombang perubahan sosial yang akan  terjadi,  meskipun  gejolak  tersebut  datang dari kelompok baru yang lebih memiliki posisi di mata  masyarakat.  Hal  ini  dikarenakan  besarnya kekuatan  politik  yang  dapat  digunakan  oleh mesin  birokrasi  untuk  membendung  tuntutan kelompok baru tersebut.
Dalam  model  mixed  bureaucracy,  dapat dilihat  ciri  antara  lain  terdapat  hubungan antara  birokrasi  dengan  masyarakat,  meskipun hubungan  tersebut  terbatas.  Hubungan  tersebut terjadi ketika seseorang atau individu ditugaskan untuk  membantu  pemerintahan  yang  lemah, seperti  pemerintahan  yang  membutuhkan keahlian  statistik,  perencanaan  ekonomi  dan promosi. Individu dan tenaga ahli tersebut dapat berasal  dari  universitas,  lembaga  penelitian  atau unit  militer.  Keterlibatan  masyarakat  tersebut selanjutnya  membuat  pemerintah  semakin fleksibel  dalam  proses  rekrutmen.  Perubahan yang  mendasar  dalam  struktur  birokrasi  model ini  terjadi  ketika  ada  pergolakan  sosial  dan politik  seperti  perang,  revolusi  atau  kudeta. Pada  titik  tersebut,  birokrasi  akan  menerima infusi  yang  besar  dari  kelompok  sosial  lainnya. Ketika model ini diterapkan, banyak standar dan prosedur rekrutmen serta promosi berubah guna mendukung kelompok baru.
Model  selanjutnya  yaitu  open  bureaucracy . Birokrasi  terbuka  memiliki  pola  rekrutmen  yang relatif  fleksibel.  Setiap  orang  yang  memenuhi syarat  dapat  masuk  ke  birokrasi.  Selain  itu, standar  masuk  dalam  hal  pendidikan  dan pengalaman  tidak  terlalu  kaku.  Berbagai  kontak dan  pertukaran  terjadi  antara  pemerintah  dan industri.  Partai  politik  berkuasa  dan  pengaruh mereka terhadap birokrasi lebih bersifat langsung. Birokrasi  menjadi  dipolitisir  dan  legislatif  atau partai sering mempengaruhi dan intervensi. Pintu birokrasi  harus  terbuka  lebar  yang  diikuti  juga oleh  pintu  di  luar  itu  birokrasi.  Hal  lain  yang harus diperhatikan dalam birokrasi terbuka yaitu prosedur baru dan organisasi yang sederhana.

2.           Tantangan Reformasi Administrasi di Indonesia
Jika  dilihat  reformasi  administrasi Indonesia dan model birokrasinya, maka birokrasi terbuka masih tetap relevan menunjukkan model birokrasi  Indonesia.  Hal  ini  ditandai  dari  sudah terbukanya  pola  rekrutmen  yang  relatif  fleksibel, di mana birokrasi yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil  (PNS),  dapat  diisi  oleh  orang-orang  dari luar  PNS  (walaupun  selanjutnya  kemudian diberikan  status  PNS),  asalkan  memenuhi syarat  yang  ditentukan.  Hal  ini  memungkinkan masuknya  orang-orang  di  sektor  swasta  ke dalam  pemerintah.  Sekalipun,  pengaruh  secara langsung  partai  politik  dijaga  ketat  agar  tidak terjadi dengan berbagai peraturan yang mengatur kenetralan birokrasi.
Dengan kenyataan tersebut, maka reformasi birokrasi  yang  tepat  untuk  dilakukan  dengan menyederhanakan  organisasi.  Penyederhanaan organisasi terhadap ke-16 Kementerian/Lembaga dalam  perspektif  Hahn  Been  Lee  sudah  tepat. Penyederhaan tersebut akan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan. Pekerjaan dilakukan secara efisien,  dan  akibatnya  penghematan  anggaran apat digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Akan  tetapi,  Caiden  memberikan peringatan  bahwa  proses  reformasi  administrasi akan  menimbulkan  banyak  hambatan,  antara lain:
1.         Tidak ada yang  ingin  mengoreksi  sistem adminitrasi  yang  sudah  berjalan,  mungkin karena  mereka  menganggap  sistem  itu merupakan  kenyataan  yang  sulit  untuk dirubah,  atau  masyarakat  tidak  menyukai orang-orang  yang  tidak  tunduk  pada  sistem yang berlaku.
2.       Tidak  adany orang yang sanggup merumuskan rencana  perubahan  dengan baik dan efektif.  Untuk  merumuskan proposal  reformasi  diperlukan  pengetahuan yang  cukup.  Informasi  yang  dibutuhkan mungkin  tidak  tersedia,  tidak  akurat,  tidak tepat  atau  terdistorsi,  atau  tidak  berguna sama sekali.
3.         Tidak  adanya  advokasi  pembaharuan,  tidak cukup  dukungan, dan  tidak  ada  pemimpin yang mau mengambil alih inisiatif reformasi. Akar  masalahnya  mungkin  ekonomi  dan kurangnya sumber daya. Reformasi dianggap hanya  akan  merugikan  mereka  yang mendapatkan  dan  menikmati  keuntungan dari sistem seperti ini. Tidak  adanya  kepentingan  untuk memperbaiki  kinerja  administrasi  yang sudah ada karena administrasi dianggap tidak memiliki nilai, sementara di lain sisi, kinerja rendah biasanya dapat diterima dan ditolerir. Hal  ini  disebabkan  masalah  sosial  atau ekonomi.  Orang  tidak  perduli  pada  sistem administrasi yang bobrok selagi dirinya tidak dirugikan.
Caiden  juga  menekankan  bahwa  salah satu  yang  mempengaruhi  berjalannya  reformasi administrasi  adalah  politik.  Dalam  sebuah negara  demokrasi  dengan  sistem  multi  partai, administrasi  biasanya  berada  di  luar  politik. Reformasi  dapat  berjalan  tanpa  campur  tangan politik.  Hubungan  antara  reformasi  administrasi dan politik antara lain dinyatakan sebagai berikut: (1) Sistem  pemerintah  daerah  yang  kuat  akan lebih  gampang  menerima  reformasi  di  daerah, akan  tetapi  cenderung  menjadi  penghambat reformasi  di  tingkat  nasional;  (2)  Bila  eksekutif dan  legislatif  dikuasai  oleh  partai  yang  sama, reformasi  akan  lebih  mudah  diterima;  (3)  Bila legislatif  dikuasai  oleh  partai  yang  berbeda, penolakan  terhadap  reformasi  akan  lebih  terasa; (4)  Pemerintah  yang  dikuasai  oleh  satu  partai berkuasa  akan  lebih  mudah  menerima  reformasi ketimbang  pemerintah  koalisi;  (5)  Sistem pemerintah yang berkuasa dengan jaminan waktu berkuasa yang jelas akan lebih mudah menerima reformasi;  (6)  Partai  berideologi  cenderung susah  menerima  reformasi  yang  tidak  sejalan denga ideologinya; (7) Sistem politik yang lemah cenderung  menolak  reformasi;  (8)  Demikian juga pimpinan politik yang kuat cenderung akan berhasil  dalam  gerakan  reformasi  ketimbang pimpinan  politik  yang  lemah;  dan  (9)  Sistem administrasi  yang  dipengaruhi  politik  cenderung lebih  susah  menerima  reformasi  ketimbang  yang tidak dipengaruhi politik.
Terkait dengan peran pimpinan politik, ada sejarah negara yang berhasil melakukan reformasi administrasi  karena  pimpinan  politiknya,  antara lain Singapura yang mampu menjadi negara maju melalui reformasi administrasinya.

3.           REKOMENDASI
Sebagai  sebuah  negara  yang  model birokasinya lebih terbuka, reformasi administrasi yang  dilakukan  dengan melakukan perampingan organisasi  sudah  tepat  dilakukan.  Reformasi administrasi  ini  sudah  tentu  akan  mendapat berbagai  macam  hambatan,  terutama  dari  segi politik, mengingat hadirnya koalisi dalam kabinet pemerintah.
Untuk  mengatasi  hambatan  politik tersebut,  sudah  tentu  peran  pemimpin  politik, baik  di  tingkat  partai  politik,  terlebih  lagi  dari Presiden  yang  kuat,  sangat  dibutuhkan  untuk dapat  memperlancar  berjalannya  reformasi administrasi  dalam  menciptakan  birorasi yang  dapat  meningkatkan  kinerjanya  untuk memberikan  pelayanan  yang  maksimal  kepada masyarakat. Itu artinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  saat  ini  harus  berani  meneruskan rekomendasi  dari  hasil  audit  evaluasi  organisasi yang  dibentuk  oleh  Wakil  Presiden  secara  cepat, tanpa  kepentingan  politik  menghadapi  Pemilu 2014.
DPR-RI  sebagai  lembaga  politik,  dapat memberikan  dukungan  kepada  Presiden melalui  Kementerian  PAN  dan  RB  dalam  upaya merampingkan birokrasi di seluruh Kementerian/ Lembaga.  Selain mempertanyakan  pelaksanaan reformasi  melalui  perampingan  organisasi  dalam rapat kerja juga melalui komitmen penghematan anggaran  Kementerian/Lembaga  dalam pembahasan  anggaran  di  Komisi  dan  Badan Anggaran.
Kerjasama  dengan  para  akademisi  dan pakar  atau  ahli  independen  sebagaimana dilakukan  dalam  reformasi  pada  birokrasi  model campuran  tetap  dapat  dilakukan  dalam  kasus Indonesia.  Hal  ini  mengingat  kontribusi  mereka terhadap penguatan bagi pemimpin politik dalam mengambil  keputusan  di  tengah  banyaknya kepentingan dari pihak koalisi di kabinet.