Kamis, 18 Juni 2015

Mekanisme dan Pengembangan Akuntabilitas

Sedangkan BPKP (2007), melihat bahwa dalam pelaksanaan akuntabilitas di instansi  pemerintah, harus memegang teguh tiga prinsip yaitu pertama, Adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan; kedua, Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ; ketiga, menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan[1].
Tatang,  menyebutkan beberapa metode untuk menegakan akuntabilitas antara lain :
1)            Kontrol Legislatif :
Legislatif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya. Jika komisi-komisi legislatif dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat meningkatkan kualitas pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja.

2)            Akuntabilitas Legal :
Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum. Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan ini biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat dituntut pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua tindakannya.

3)            Ombudsman:
Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi maupun legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa membebani masyarakat.

4)            Desentralisasi dan Partisipasi:
Akuntabilitas dalam pelayanan publik juga dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi elektoral juga menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah pusat. Tetapi cakupan akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang terdesentralisasi lebih merupakan fungsi otonomi di tingkat lokal.

5)            Kontrol Administratif Internal:
Pejabat publik yang diangkat sering memainkan peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif permanennya masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala unit pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol hirarkis terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi administratif dan finansial dan sistem inspeksi.

6)            Media massa dan Opini Publik:
Hampir di semua konteks, efektivitas berbagai metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas sangat tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik. Tantangannya, misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu mendayagunakan media massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan menghukum para pelakunya. Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari media massa dan opini publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan berserikat harus diterima dan dihormati. Di banyak negara, kebebasan tersebut dilindungi dalam konstitusi. Derajat penerimaan dan rasa hormat umumnya dapat diukur dari peran media massa (termasuk perhatian terhadap pola kepemilikan) dan pentingnya peran kelompok kepentingan, asosiasi dagang, organisasi wanita, lembaga konsumen, koperasi, dan asosiasi profesional. Kedua, pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus transparan. Kuncinya adalah adanya akses masyarakat terhadap informasi. Hal ini harus dijamin melalui konstitusi (misalnya, UU Kebebasan Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan keamanan nasional (dalam pengertian sempit) dan privasi setiap individu. Informasi yang dihasilkan pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas antara lain meliputi anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses terhadap beragam informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya menyadari apa yang dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan efektivitas media massa akan sedikit dibatasi. Ketiga, adanya pendidikan sipil yang diberikan kepada warga negara, pemahaman mereka akan hak dan kewajibannya, di samping kesiapan untuk menjalankannya



[1] BPKP (2007) “Akuntabilitas Instansi Pemerintah”, Pusdiklat Pengawasan BPKP. Edisi Kelima.

Indikator Akuntabilitas

David Hulme dan Mark Turney mengemukakan bahwa akuntabilitas merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki beberapa instrumen untuk mengukurnya, yaitu  adanya  indikator  seperti  :(1)  legitimasi  bagi  para  pembuat  kebijakan;  (2) keberadaan  kualitas  moral  yang  memadai;  (3)  kepekaan;  (4)  keterbukaan;  (5) pemanfaatan sumber daya secara optimal; dan (6) upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas.

Jadi menurut Hulme dan Turner, akuntabilitas terkait dengan beberapa pertanyaan berikut ini :
1)      Apakah para elit berkuasa telah dipilih melalui suatu pemilihan yang  jujur, adil dan dengan melibatkan partisipasi publik secara optimal ?
2)      Adakah kualitas moral dan tingkah laku elit berkuasa cukup memadai ?
3)      Apakah elit yang berkuasa memiliki kepekaan yang  tinggi atas aspirasi  yang berkembang di masyarakat luas ?
4)      Apakah para elit yang berkuasa memiliki keterbukaan yang memadai ?
5)      Apakah sumber daya yang ada telah dimanfaatkan secara optimal ?
6)      Apakah dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan sudah dilaksanakan dengan efektif dan efisien ? 
Akuntabilitas sebagai instrumen kontrol dapat mencapai keberhasilan hanya jika :
1)      Pegawai publik memahami dan  menerima tanggungjawab atas hasil yang diharapkan dari mereka;
2)      Bila pegawai publik diberi otoritas yang sebanding dengan tanggung jawabnya; bila ukuran evaluasi kinerja yang efektif dan pantas digunakan dan hasilnya diberitahukan pada atasan dan individu bersangkutan.
3)      Bila tindakan yang sesuai, adil, dan tepat waktu diambil sebagai respon atas hasil yang dicapai dan cara pencapaiannya; dan
4)      Bila menteri dan pemimpin politik berkomitmen tidak hanya menghargai mekanisme dan prosedur akuntabilitas ini, namun juga menahan diri untuk tidak menggunakan posisi otoritasnya untuk mempengaruhi fungsi normal administrasi. 
Dari dimensi akuntabilitas yang telah di jelaskan  dan  disebutkan di atas  yang bersumber dari Elwood, dimensi tersebut dapat di jabarkan menjadi indikator akuntabilitas adalah sebagai berikut[1] :
1)            Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
a.             Kepatuhan terhadap hukum.
b.             Penghindaran korupsi dan kolusi.
2)            Akuntabilitas Proses
a.             Adanya kepatuhan terhadap prosedur.
b.             Adanya pelayanan publik yang responsif.
c.              Adanya pelayanan publik yang cermat.
d.             Adanya pelayanan publik yang biaya murah.
3)            Akuntabilitas program:
a.             Alternatif program yang memberikan hasil yang optimal.
b.             Mempertanggung jawabkan yang telah dibuat.
4)            Akuntabilitas Kebijakan
a.             Mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambil.
Sementera,  Plumter  menyatakan  bahwa  untuk  mencapai  akuntabilitas diperlukan langkah-langkah sebagai berikut[2]:
1)            Exemplary  leadership,  dimaksudkan  bahwa  seorang  pemimpin  harus  sensitif, responsif, akuntabel dan transparan kepada bawahan;
2)            Public  Debate,  artinya  sebelum  kebijakan  yang  besar  disahkan  seharusnya diadakan public debate terlebih dahulu untuk mencapai hasil yang maksimal;
3)            Coordination,  dimaksudkan  bahwa  koordinasi  yang  baik  antara  semua  instansi pemerintah akan sangat baik bagi tumbuh kembangnya akuntabilitas;
4)            Autonomy,  artinya  instansi pemerintah  dapat  melaksanakan  kebijakan  menurut caranya sendiri yang paling menguntungkan, paling efisien dan paling efektif bagi pencapaian tujuan organisasi;
5)            Explicitness  and  clarity,  artinya  standar  evaluasi  kinerja  harus  diungkapkan secara  nyata  dan  jelas  sehingga  dapat  diketahui  secara  jelas  apa yang  harus diakuntabilitaskan;
6)            Legitimacy  and  acceptance,  tujuan  dan  makna  akuntabilitas  harus dikomunikasikan  secara  terbuka  pada  semua  pihak  sehingga  standar  dan aturannya dapat ditentukan dapat diterima oleh semua pihak;
7)            Negotiation,  maksudnya  harus  dilakukan  negosiasi  nasional  mengenai perbedaan-peerbedaan  tujuan  dan  sasaran,  tanggungjawab  dan  kewenangan setiap instansi pemerintah;
8)            Educational  compaign  and  publicity, dimaksudkan  perlu  dibuatkan  pilot project pelaksanaan  akuntabilitas  yang  kemudian  dikomunikasikan  kepada  seluruh masyarakat  sehingga  akan  diperoleh  ekspektasi  mereka  dan  bagaimana tanggapan mereka mengenai hal tersebut;
9)            Feed  back  and  evaluation,  yaitu  bahwa  akuntabilitas  harus  tentu  menerus ditingkatkan  dan  disempurnakan,  maka  perlu  informasi sebagai  umpan baik  dari penerima akuntabilitas serta dilakukan evaluasi perbaikannya.
10)       Adaption  and  recycling,  yaitu  perubahan  yang  terjadi  dimasyarakat  akan mengakibatkan perubahan dalam akuntabilitas. Sistem akuntabilitas harus secara terus menerus tanggap terhadap setiap perubahan yang terjadi di masyarakat.


[1]  India Garini, “Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah Pada Dinas di Kota Bandung”. ( Skripsi; Universitas Komputer Indonesia Bandung, 2011), h. 22
[2]  Dr. H. Manggaukang Raba, op. cit., h. 121.

Jenis-Jenis Akuntabilitas

Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Makna pentinngnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas.
Chandler dan plano membedakan ada lima jenis akuntabilitas, yaitu (1) akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana publik; (2) akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hukum; (3) akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program; (4) akuntanbilitas proses-tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur, dan (5) Akuntabilitas Outcome-tanggungjawab atas hasil[1].
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis akuntabilitas, yaitu :
1)   Akuntabilitas Hukum dan Peraturan, yaitu akuntabilitas  yang  terkait  dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam  penggunaan  sumber  dana  publik. Untuk  menjamin  dijalankannya  jenis auntabilitas ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
2)      Akuntabilitas  Proses,  yaitu  akuntabilitas  yang  terkait  dengan  prosedur  yang digunakan  dalam  melaksanakan  tugas  apakah  sudah  cukup  baik.  Jenis akuntabilitas ini dapat diwujudkan  melalui  pemberian  pelayanan  yang  cepat, responsif, dan murah biaya.
3)           Akuntabilitas Program, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal.
4)       Akuntabilitas Kebijakan, yaitu akuntabilitas yg terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif  dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan. 
Memperhatikan  jenis-jenis  akuntabilitas  seperti  dikemukakan  Sheila  Elwood diatas,  maka  pejabat  publik  didalam  menjalankan  tugas  dan  tanggungjawabnya disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam proses pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan juga dalam kebijakan yang dibuat atau dirumuskan.
Berbeda  halnya  dengan  Yango  yang  menyatakan  ada  4  jenis  akuntabilitas, diantaranya yaitu :
1) Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau akuntabilitas regular untuk mendapatkan  informasi mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan administrasi publik disebut juga compliance accountability.

2)   Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya lainnya. Program  accountability,  memfokuskan  pada  penciptaan  hasil  operasi pemerintah.  Untuk  itu,  semua  pegawai  pemerintah  harus  dapat  menjawab pertanyaan  disekitar  penyampaian  tujuan  pemerintah,  bukan  sekedar  ketaatan pada peraturan yang berlaku.

3)   Process  accountability,  memfokuskan  kepada  informasi  mengenai  tingkat pencapaian  kesejahteraan  sosial  atas  pelaksanaan  kebijakan  dan  aktivitas-aktivitas  organisasi,  sebab  rakyat  yang nota  bene  pemegang  kekuasaan, selayaknya  memiliki  kemampuan  untuk  menolak  kebijakan  pemerintah  yang nyatanya sudah merugikan mereka.
Dari berbagai jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood , yaitu akuntabilitas yang terkait  dengan  prosedur yang digunakan dalam  menjalankan  tugas  apakah  sudah  cukup  baik.  Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan yang cepat, responsif dan murah biaya.



[1] Dr. H. Manggaukang Raba, o.  cit., h. 36

Definisi Akuntabilitas

Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang  sesungguhnya[1]. 
Lembaga Administrasi Negara (2000:2) mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Akuntabilitas (accountability) adalah suatu derajat yang menunjukkan besarnya tanggungjawab aparat atas kebijakan maupun proses pelayanan publik; suatu kewajiban untuk memberikan pertanggunjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban[2].
Dengan demikian, Semua Instansi Pemerintah/Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing yang meliputi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan.



[1] Wahyudi Kumurotomo, “Akuntabilitas Birokrasi Publik : Sketsa Pada Masa Transisi” (Cet. 1; Yogyakarta: Magister Administrasi Publk (MAP) UGM dengan Pustaka Belajar, 2005), hlm. 2
[2] Pedoman AKIP dan LAAKPI (LAN dan BPKP, 2000: 43)

Pendekatan Reformasi Di Negara Sedang Berkembang



Atas dasar berbagai macam faktor tersebut, maka Caiden mengklasifikasikan adanya 4 pendekatan reformasi administrasi di negara sedang berkembang, yaitu:


  1. Negara yang tidak menganut paham reformasi administrasi lebih menyukai Status Quo;
  2. Negara dengan pendekatan pragmatis murni terhadap reformasi administrasi. Artinya melakukan pembaharuan dengan ala kadarnya saja, serta tidak ada perangkat institusional untuk mengimplementasikannya;
  3. Negara-negara yang sangat keranjingan terhadap reformasi administrasi negara dan melengkapinya dengan seperangkat perabot formal untuk isiannya dan evaluasinya;
  4. Negara-negara yang telah mengalami pembaharuan yang diperoleh dari luar.

Sumber: Soesilo Zauhar, 1994, Reformasi Administrasi dan Strategi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.