Terwujudnya
good governance merupakan tuntutan
bagi terselenggaranya
manajemen pemerintahan dan
pembangunan yang berdayaguna berhasil
guna bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme
(KKN). Secara teoritis, konsep
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sangat relevan dengan konsep masyarakat
madani yang pernah
diwujudkan oleh sistem
pemerintahan nomokrasi Islam
pada zaman berlakunya konstitusi
Madinah. Dalam masyarakat
madani sistem penyelenggaraan pemerintahan
dibangun dalam suatu
tatanan yang demokratis
dan responsif. Pembangunan suatu
pemerintahan yang mengandung unsur-unsurdemokratis dan responsif
diperlukan suatu upaya yang relevan guna mewujudkan suatu tatanan pemerintahan
yang demokratis dan responsif.
Dalam
konteks pelayanan publik, Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara diartikan
sebagai segala bentuk
kegiatan pelayanan umum
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa
baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat
maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemberian layanan
(melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan
pada organisasi itu
sesuai dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan”.
Pada dasarnya pelayanan publik
mencakup tiga aspek,
yaitu pelayanan barang, jasa,
dan administratif. Wujud
pelayanan administratif adalah
layanan berbagai perizinan, baik
yang bersifat non
perizinan maupun perizinan.
Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan
publik ,salah satunya ialah
perizinan mengenai Izin mendirikan Bangunan.
Pelayanan perizinan
adalah segala bentuk
tindakan yang dilakukan
oleh pemerintah kepada masyarakat yang bersifat legalitas atau
melegalkan kepemilikan, hak, keberadaan, dan kegiatan individu atau organisasi , sehinnga Izin Mendirikan
Bangunan merupakan izin yan diberikan
untuk melakukan kegiatan
membangun yang dapat diterbitkan
apabila rencana bangunan
dinilai telah sesuai
dengan ketentuan yang meliputi aspek pertahanan, aspek planalogis
(perencanaan), aspek teknis, aspek
kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek lingkungan.
Berdasarkan
keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
Tanggal 24 Februari 2004 tentang Teknik Transparansi dan Akuntabilitas
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik
kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya tentang
prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi
:
1)
Kesederhanaan
: prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan.
2)
Kejelasan :
a.
Persyaratan
teknis dan administrasi pelayanan publik
b.
Unit kerja/pejabat
yang berwenang dan bertanggungjawab dalam
memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan/sengketa
dalam pelaksanaan pelayanan publik
c.
Rincian
biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3)
Kepastian
dan tepat waktu : pelaksanaan pelayanan
publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
4)
Akurasi
: produk pelayanan publik dikerja dengan benar, tepat, dan sah.
5)
Tidak
diskriminatif : tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan tatus
ekonomi.
6)
Bertanggungjawab
: pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk
bertangungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7)
Kelengkapan sarana
dan prasarana :
tersedianya sarana dan
prasarana kerja, peralatan kerja
dan pendukung lainnya
yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi
telekomunikasi dan informatika.
8)
Kemudahan
akses : tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadahi, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi
komunikasi dan informasi.
9)
Kejujuran
: cukup jelas
10)
Kecermatan
: hati-hati, teliti dan telaten
11)
Kedisiplinan,
kesopanan, dan keramahan : aparat penyelenggara pelayanan harus disiplin, sopan, ramah, dan memberikan
pelayanan dengan ikhlas, sehingga penerima pelayanan merasa dihargai hak-haknya
12)
Keamanan
dan kenyamanan : proses dan produk pelayanan publik dapat memberikan rasa aman,
nyaman dan kepastian hukum.
Akuntabilitas juga
salah satunya dapat
dilihat sebagai faktor
pendorong yang menimbulkan
tekanan kepada faktor-faktor terkait untuk
bertanggungjawab atas
pelayanan publik dan
jaminan adanya kinerja
pelayanan publik yang
baik. Frank Bealey mengatakan
bahwa dengan akuntabilitas berarti
:
“(1) to be in position of stewardship
and thus to be called to order or expected to answer question about one’s
subordinates; (2) accountable means ‘censurable’ or ‘dismissable’; (3)
accountability is usually regarded as an ingredient of democracy”
Jadi, menurut
Bealey, bertanggungjawab (akuntabel),
apabila dalam posisi sebagai pelayanan dan mampu
menjelaskan apa yang telah dikerjakan. Disamping, akuntabilitas sebagai salah
satu unsur penting dari demokrasi.
Kontrol
dari masyarakat merupakan faktor penting dalam menjelaskan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, karena esensi
akuntabilitas adalah
Kontrol.”kondisi yang terjadi
selama ini adalah
dominasi birokrasi dalam penyelenggaraan Negara telah
mengerdilkan kekuatan lain dalam masyarakat sehingga birokrasi lepas dari
kontrol masyarakat”. Situasi demikian mengakibatkan pelayanan publik diselenggarakan lepas dari kendali masyarakat
sehingga nilai-nilai dan
norma-norma penyelenggaraan seringkali
tidak sesuai dengan
keinginan atau harapan masyarakat.
Akar
demokrasi adalah tuntutan terhadap akuntabilitas dan tanggungjawab publik para
menteri dan pegawai
publik.. Friedrich
menyarankan pandangan bahwa akuntabilitas
administrasi tidak dapat
dicapai melalui institusi
kontrol legal-formal dan
bahwa kualitas administrasi,
dan kebijakan tergantung
pada norma internal yang mengatur
pemahaman pejabat tentang kewajiban terhadap masyarakat dan
pemahamannya tentang tanggungjawab
professional. Finer
menyatakan bahwa akuntabilitas
harus formal dan
merujuk pada cara
kontrol eksternal. Yang jelas
kedua dimensi tanggungjawab
dan akuntabilitas sangat penting bagi pemerintahan yang
demokratis.