Kamis, 18 Juni 2015

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Ciri-Ciri Presidensial
Kekurangan Presidensial
Kelebihan Presidensial
·      Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·      Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

·      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·      Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

·   Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·   Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·   Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·   Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.


SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Ciri-Ciri Parlementer
Kekurangan Parlementer
Kelebihan Parlementer
·       Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·       Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

·         Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
·       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·       Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·       Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar