Kamis, 18 Juni 2015

Jenis-Jenis Akuntabilitas

Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Makna pentinngnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas.
Chandler dan plano membedakan ada lima jenis akuntabilitas, yaitu (1) akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana publik; (2) akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hukum; (3) akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program; (4) akuntanbilitas proses-tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur, dan (5) Akuntabilitas Outcome-tanggungjawab atas hasil[1].
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis akuntabilitas, yaitu :
1)   Akuntabilitas Hukum dan Peraturan, yaitu akuntabilitas  yang  terkait  dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam  penggunaan  sumber  dana  publik. Untuk  menjamin  dijalankannya  jenis auntabilitas ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
2)      Akuntabilitas  Proses,  yaitu  akuntabilitas  yang  terkait  dengan  prosedur  yang digunakan  dalam  melaksanakan  tugas  apakah  sudah  cukup  baik.  Jenis akuntabilitas ini dapat diwujudkan  melalui  pemberian  pelayanan  yang  cepat, responsif, dan murah biaya.
3)           Akuntabilitas Program, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal.
4)       Akuntabilitas Kebijakan, yaitu akuntabilitas yg terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif  dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan. 
Memperhatikan  jenis-jenis  akuntabilitas  seperti  dikemukakan  Sheila  Elwood diatas,  maka  pejabat  publik  didalam  menjalankan  tugas  dan  tanggungjawabnya disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam proses pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan juga dalam kebijakan yang dibuat atau dirumuskan.
Berbeda  halnya  dengan  Yango  yang  menyatakan  ada  4  jenis  akuntabilitas, diantaranya yaitu :
1) Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau akuntabilitas regular untuk mendapatkan  informasi mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan administrasi publik disebut juga compliance accountability.

2)   Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya lainnya. Program  accountability,  memfokuskan  pada  penciptaan  hasil  operasi pemerintah.  Untuk  itu,  semua  pegawai  pemerintah  harus  dapat  menjawab pertanyaan  disekitar  penyampaian  tujuan  pemerintah,  bukan  sekedar  ketaatan pada peraturan yang berlaku.

3)   Process  accountability,  memfokuskan  kepada  informasi  mengenai  tingkat pencapaian  kesejahteraan  sosial  atas  pelaksanaan  kebijakan  dan  aktivitas-aktivitas  organisasi,  sebab  rakyat  yang nota  bene  pemegang  kekuasaan, selayaknya  memiliki  kemampuan  untuk  menolak  kebijakan  pemerintah  yang nyatanya sudah merugikan mereka.
Dari berbagai jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood , yaitu akuntabilitas yang terkait  dengan  prosedur yang digunakan dalam  menjalankan  tugas  apakah  sudah  cukup  baik.  Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan yang cepat, responsif dan murah biaya.



[1] Dr. H. Manggaukang Raba, o.  cit., h. 36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar