Standar
Pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaran pelayanan
publik yang dipakai sebagai pedoman dalam pemberian proses perijinan sehingga
wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan. Dengan mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada 14 (empat belas) indikator sebagai berikut :
1.
Dasar Hukum
Pelayanan Publik
2.
Persyaratan
Pelayanan Publik
3.
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur
4.
Jangka Waktu
Penyelesaian
5.
Biaya /
Tarif
6.
Produk
Pelayanan
7.
Sarana,
Prasarana dan / atau Kompetensi Pelaksana
8.
Kompetensi
Pelaksana
9.
Pengawasan
Internal
10.
Informasi
Perijinan Dan Prosedur Penanganan Pengaduan
11.
Jumlah
Pelaksana
12.
Jaminan
Pelayanan / Kompensasi
13.
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
14.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar