Kamis, 18 Juni 2015

Definisi Akuntabilitas

Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang  sesungguhnya[1]
Lembaga Administrasi Negara (2000:2) mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Akuntabilitas (accountability) adalah suatu derajat yang menunjukkan besarnya tanggungjawab aparat atas kebijakan maupun proses pelayanan publik; suatu kewajiban untuk memberikan pertanggunjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban[2].
Dengan demikian, Semua Instansi Pemerintah/Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing yang meliputi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan.



[1] Wahyudi Kumurotomo, “Akuntabilitas Birokrasi Publik : Sketsa Pada Masa Transisi” (Cet. 1; Yogyakarta: Magister Administrasi Publk (MAP) UGM dengan Pustaka Belajar, 2005), hlm. 2
[2] Pedoman AKIP dan LAAKPI (LAN dan BPKP, 2000: 43)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar