Wahyudi
Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukan apakah
aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah
sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan apakah
pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya[1].
Lembaga
Administrasi Negara (2000:2) mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu
perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran
yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan
secara periodik.
Akuntabilitas (accountability) adalah suatu derajat
yang menunjukkan besarnya tanggungjawab aparat atas kebijakan maupun proses
pelayanan publik; suatu kewajiban untuk memberikan pertanggunjawaban atau
menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan
suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk
meminta keterangan atau pertanggungjawaban[2].
Dengan demikian,
Semua Instansi Pemerintah/Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai
dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya
masing-masing yang meliputi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
instansi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar