Dalam Konteks
pelayanan publik maka “akuntabilitas berarti suatu ukuran yang menunjukkan seberapa
besar tingkat kesesuaian
penyelenggaraan pelayanan
dengan ukuran nilai-nilai
atau norma eksternal
yang ada di
masyarakat atau yang dimiliki
oleh para stakeholder”.. Dengan demikian tolak
ukur dalam akuntabilitas pelayanan publik adalah publik
itu sendiri yaitu arti nilai-nilai atau norma-norma yang diakui, berlaku
dan berkembang dalam
kehidupan publik. nilai-nilai
atau norma tersebut diantaranya
transparansi pelayanan, pinsip
keadilan, jaminan penegakan hukum, hak
asasi manusia, orientasi
pelayanan yang dikembangkan
terhadap masyarakat pengguna jasa[1].
Berdasarkan keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004
Tanggal 24 Februari 2004 tentang Teknik Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pelayanan
Publik, penyelenggaraan pelayanan publik harus
dapat dipertanggungjawabkan, baik
kepada publik maupun
kepada atasan/pimpinan unit pelayanan
instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pelayanan
publik diantaranya[2]:
1)
Akuntabilitas
kinerja pelayanan publik
a.
Akuntabilitas kinerja
pelayanan publik dapat
dilihat berdasarkan proses
yang antara lain meliputi;
tingkat ketelitian (akurasi),
profesionalitas petugas,
kelengkapan sarana dan
prasarana, kejelasan aturan
(termasuk kejelasan kebijakan
atau peraturan perundang-undangan) dan kedisiplinan.
b.
Akuntabilitas
kinerja pelayanan publik harus sesuai dengan standar atau akta/janji pelayanan
publik yang telah ditetapkan.
c.
Standar pelayanan
publik harus dapat
dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada publik maupun kepada
atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah. Apabila
terjadi penyimpangan dalam
hal pencapaian standar,
harus dilakukan upaya perbaikan.
d.
Penyimpangan yang
terkait dengan akuntabilitas
kinerja pelayanan publik
harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan.
e.
Masyarakat dapat
melakukan penelitian terhadap
kinerja pelayanan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.
f.
Disediakan mekanisme
pertanggungjawaban bila terjadi
kerugian dalam pelayanan publik,
atau jika pengaduan
masyarakat tidak mendapat
tanggapan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
2)
Akuntabilitas
Biaya Pelayanan Publik
a.
Biaya pelayanan
dipungut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b.
Pengaduan
masyarakat yang terkait dengan penyimpangan biaya pelayanan publik, harus
ditangani oleh petugas/pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan/Surat
Penugasan dari pejabat yang berwenang.
3)
Akuntabilitas
Produk Pelayanan Publik
a.
Persyaratan teknis
dan administratif harus
jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi
kualitas dan keabsahan produk pelayanan;
b.
Prosedur dan
mekanisme kerja harus sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan;
c.
Produk
pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.
Untuk menjamin
terwujudnya suatu tingkat
kinerja yang diinginkan,
efektivitas dan akuntabilitas publik akan banyak tergantung kepada
pengaruh dari pihak-pihak yang
berkepentingan tersebut diatas
meliputi: Pertama, terdiri
dari publik dan konsumen
pelayanan yakni pihak
yang terkait dengan
penyajian pelayanan yang paling menguntungkan mereka. Kedua,
terdiri dari pimpinan dan pengawas penyaji pelayanan publik, yang merupakan
pihak-pihak berkepentingan terhadap pelayanan. Ketiga, terdiri dari penyaji
pelayanan itu sendiri dengan
tujuan dan keinginan yang seringkali berbeda dengan
pihak pertama dan
kedua di atas. Dengan demikian, secara
absolut akuntabilitas memvisualisasikan suatu
ketaatan kepada peraturan dan
prosedur yang berlaku, kemampuan untuk
melakukan evaluasi kinerja, keterbukaan dalam
pembuatan keputusan, mengacu pada jadwal yang
telah ditetapkan dan menetapkan efisiensi dan
efektivitas biaya pelaksanaan
tugas-tugasnya[3].
Menurut Dwiyanto,
et.all untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam
penelitian dilihat melalui indikator-indikator kinerja yang meliputi[4]:
1)
Acuan
pelayanan yang dipergunakan aparat birokrasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan
publik. Indikator tersebut
mencerminkan prinsip
orientasi pelayanan yang
dikembangkan oleh birokrasi
terhadap masyarakat pengguna
jasa;
2)
Tindakan
yang dilakukan oleh aparat birokrasi
apabila terdapat masyarakat pengguna jasa yang tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan; dan
3)
Dalam
menjalankan tugas pelayanan, seberapa
jauh kepentingan pengguna jasa
memperoleh prioritas dari aparat birokrasi.
Finner dalam
Joko Widodo menjelaskan
akuntabilitas sebagai konsep
yang berkenaan dengan standar
eksternal yang menentukan
kebenaran suatu tindakan birokrasi. Pengendalian
dari luar (external
control) menjadi sumber
akuntabilitas yang
memotivasi dan mendorong
aparat untuk bekerja
keras. Masyarakat luas sebagai penilai objektif
yang akan menentukan accountable atau tidaknya
sebuah birokrasi[5].
Akuntabilitas
pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi, dalam hal ini ialah kantor
pelayanan Administrasi merupakan kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
atau kegagalan pelaksanaan
misinya dalam memberikan pelayanan.
Sehingga
secara sederhana dapat
dikatakan bahwa menciptakan
akuntabilitas berarti
menyelaraskan prosedur pelayanan
sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada di
masyarakat demi kepuasan pelanggan. Terciptanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan
publik ini tidak
saja menguntungkan bagi masyarakat akan tetapi juga mempunyai
arti yang sangat penting dalam kehidupan pemerintahan. Dalam konteks politik
akuntabilitas akan berimplikasi pada kekuasaan karena akuntabilitas
melahirkan kepercayaan dan
legitimasi sebagai syarat berlangsungnya kekuasaan[6]
[1] Anang
Armunanto, “Akuntabilitas Pelayanan
Publik di Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobongan” (Tesis; Universitas
Diponegoro semarang, 2005), h. 28.
[2] Ratminto &
Atik Septi Winarsih, “Manajemen Pelayanan : Pengembangan
Model Konseptual, Penerapan
Citizen’s Charter dan
Standar Pelayanan Minimal”
(Cet. I;Yogyakarta: pustaka pelajar,2005), h. 216-218
[3] Kodar Udoyono,
“E-Procurement Dalam Pengadaan
Barang dan Jasa
Untuk mewujudkan Akuntabilitas di
Kota Yogyakarta” (Jurnal Studi Pemerintahan
Volume 3 Nomor
1 Februari 2012). h. 138
[4] Agus Dwiyanto
dkk, op. cit., h. 55.
[5] Kodar Udoyono,
loc. cit.
[6] Anang
Armunanto, “ Akuntabilitas
Pelayanan publik di
kantor Kecamatan Purwodadi
kabupaten
Grobongan” (Tesis; Universitas
Diponegoro semarang,2005) h. 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar