Sedangkan BPKP
(2007), melihat bahwa dalam pelaksanaan akuntabilitas di instansi
pemerintah, harus memegang teguh tiga prinsip yaitu pertama, Adanya
komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan; kedua,
Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya
secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ; ketiga,
menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan[1].
Tatang, menyebutkan
beberapa metode untuk menegakan akuntabilitas antara lain :
1)
Kontrol
Legislatif :
Legislatif melakukan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya.
Jika komisi-komisi legislatif dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat
meningkatkan kualitas pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya
terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan
pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja.
2)
Akuntabilitas
Legal :
Ini merupakan karakter dominan dari
suatu negara hukum. Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang
didasarkan pada badan peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat
berdasarkan landasan ini biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat
publik dapat dituntut pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua
tindakannya.
3)
Ombudsman:
Dewan ombudsmen, baik yang dibentuk di
dalam suatu konstitusi maupun legislasi, berfungsi sebagai pembela hak-hak
masyarakat. Ombudsmen mengakomodasi keluhan masyarakat, melakukan investigasi,
dan menyusun rekomendasi tentang bagaimana keluhan tersebut diatasi tanpa
membebani masyarakat.
4)
Desentralisasi
dan Partisipasi:
Akuntabilitas dalam pelayanan publik
juga dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang terdesentralisasi dan
partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana berbagai tugas pemerintah
didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh para birokrat lokal yang
bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal. Legitimasi elektoral juga
menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah pusat. Tetapi cakupan
akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang terdesentralisasi lebih merupakan
fungsi otonomi di tingkat lokal.
5)
Kontrol
Administratif Internal:
Pejabat publik yang diangkat sering
memainkan peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif
permanennya masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala
unit pemerintahan setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol
hirarkis terhadap para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi
administratif dan finansial dan sistem inspeksi.
6)
Media
massa dan Opini Publik:
Hampir di semua konteks, efektivitas
berbagai metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana diuraikan di atas
sangat tergantung tingkat dukungan media massa serta opini publik.
Tantangannya, misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat mampu
mendayagunakan media massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan dan
menghukum para pelakunya. Terdapat 3 faktor yang menentukan dampak aktual dari
media massa dan opini publik. Pertama, kebebasan berekspresi dan
berserikat harus diterima dan dihormati. Di banyak negara, kebebasan tersebut
dilindungi dalam konstitusi. Derajat penerimaan dan rasa hormat umumnya dapat diukur
dari peran media massa (termasuk perhatian terhadap pola kepemilikan) dan
pentingnya peran kelompok kepentingan, asosiasi dagang, organisasi wanita,
lembaga konsumen, koperasi, dan asosiasi profesional. Kedua,
pelaksanaan berbagai tugas pemerintah harus transparan. Kuncinya adalah adanya
akses masyarakat terhadap informasi. Hal ini harus dijamin melalui konstitusi
(misalnya, UU Kebebasan Informasi) dengan hanya mempertimbangkan pertimbangan
keamanan nasional (dalam pengertian sempit) dan privasi setiap individu.
Informasi yang dihasilkan pemerintah yang seharusnya dapat diakses secara luas
antara lain meliputi anggaran, akuntansi publik, dan laporan audit. Tanpa akses
terhadap beragam informasi tersebut, masyarakat tidak akan sepenuhnya menyadari
apa yang dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah dan efektivitas media massa
akan sedikit dibatasi. Ketiga, adanya pendidikan sipil yang
diberikan kepada warga negara, pemahaman mereka akan hak dan kewajibannya, di
samping kesiapan untuk menjalankannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar