Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik
Etika birokrasi dalam pelayanan public merupakan sebuah terminology yang berusaha menempatkan dan menjelaskan korelasi serta
keterkaitan antara etika, pelayanan public dan birokrasi. Terminology yang
berusaha mengunkapkan apa, mengapa, bagimana dan untuk apa etika birokrasi dalm
pelayanan public. Hal ini di dorong oleh adanya kesadaran akan kenyatahan bahwa
dewasa ini tuntutan masyarakat semakin beragam, sementara itu sumber daya
birokrasi yang dimiliki sangata terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya.
Oleh sebab itu administrasi public di tuntut untuk mampu menjawab berbagai
tantanggan dari persoalan-persoalan yang ada.
Etika Pemerintahan
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia.
1)
Bahasan Etika Pemerintahan
Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh
pejabat
Merealisasikan nilai-nilai:
a.
Nilai kelembagaan (constitutional values)
b.
Nilai pemerintahan (regime values)
Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
a.
Masalah korupsi
b.
Masalah kolusi
c.
Dll.
2)
Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip
moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial;
Etika berkaitan erat dengan tata susila (kesusilaan),
tata sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam
keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
Etika berupa : etika umum (etika sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan).
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
Etika berupa : etika umum (etika sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan).
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
3)
Etika Dalam Fungsi Pemerintahan
a.
Etika Dalam Proses Kebijakan Publik (Public
Policy Etic)
b.
Etika dalam Pelayanan Punblik (Public
Service Etic)
c.
Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan (Rule and administer institutional etic)
d.
Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat (Guide and empowering)
e.
Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar