BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut namun meskipun demikian sistem pemerintahan indonesia tidak bisa
berjalan tanpa ada pengawalan ketat dari hukum indonesia.karena bicara tentang
sistem indonesia maka hukum adalah
tingkatan paling tinggi di suatu
negara, apalagi negara indonesia yang menganut sistem demokrasi dan era reformasi.
Secara luas berarti sistem pemerintahan dan denggan
pengawalan oleh hukum indonesia hal itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut pengawasan kinerja
pemerintah daerah maupun tinkat nasional. Hingga saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ HUBUNGAN
SISTEM PEMERINTAHAN DAN HUKUM INDONESIA “.hal ini juga untuk mencari tau
seperti apa hubungan pemeritah terhadap hukum indonesia dan seperti apa
pengawalan hukum terhadap berjalanya sistem roda kepemerintahan indonesia.
B.
Tujuan Dan Manfaat
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarat
memenuhi tugas mata kuliah yang mana mata kuliah tersebut ialah “Hubungan
Sistem Pemerintahan Dan Hukum Indonesia” dan juga manfaat dari penulisan mata kuliah
ini untuk menjadikan penulis paham akan hubungan antara sistem kepemerintahan dengan hukum indonesia
yang menjadi pengawal dan begitu juga kepada setiap orang yang membaca makalah
ini dapat mengerti dan memahami tentang “Hubungan Sistem Pemerintahan Dan Hukum
Indonesia” yang mana kita ketahui disetiap berjalannya roda kepemerintahan
tidaklah luput dari pengawasan ataupun aturan hukum indonesia, sehingga hal inilah
yang harus diketahui masyarakat awam/masayarakat bawah agar kedepannya mereka
paham bagaimana hubungan sistem kepemerintahan terhadap hukum sehingga
merekapun dapat membenatu hukum indonesia dalam mengawasi kinerja dari
pemerintah itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B.
Bentuk Pemerintahan
1. Aristokrasi Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo
yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi
dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh
individu yang terbaik.
2. Demokrasi
yaitu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3. Demokrasi
totaliter yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L.
Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang
terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga
negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama
sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan
pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel
dan E.H. Carr.
4. Emirat
(bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah
seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara
umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok
pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni
Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat
federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal
adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari
bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya
“perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada
Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia,
kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak
memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
6.
Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu
bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang
berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem
masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang
berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk
ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki
kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di
pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme
adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian
sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara
Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki
rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah
yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota
dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki
(Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang
kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini
berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan
“memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu
orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal
berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan
dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi
(kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11.
Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan
atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani,
Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat
keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota
Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia
C.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua
klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem
pemerintahan parlementer
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan
Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Kedua negara
tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-Ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer Adalah Sebagai Berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri
sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk
melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada
pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
1. Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6. Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem
pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
D.
Pengaruh Sistem Pemerintahan
Terhadap Negara
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negar lainnya.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
E.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
a) Sistem Pemerintahan Negara RI
Menurut UUD 1945
Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan
rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas
seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih
dominan.
b) Perbandingan Satu Sistem
Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut
sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem
Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia
adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi
krisis kabinet.
3. Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2. Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
c) Sistem Pearintahan Indonesia
a. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
b. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan
undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
prsiden.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan
perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran
dan belanja Negara.
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri
Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
F.
Hukum
Indonesia
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada
hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
G.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarny.a
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik
dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuran
atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika
Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis,
sistem hukum Islam
dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek
(atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan
dan kapal
dengan berat
tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya
selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda
tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960
tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik,
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang
dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai
acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di
Indonesia.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai
peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG,
RB,RO).
H.
Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum
pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8
tahun 1981.
1) Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
I.
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang
negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
yang abstrak.
J.
Hukum Tata Usaha (Administrasi)
Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara
memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal
kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara
dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara
juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
K.
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur
hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang
berbeda.
L.
Hukum Adat Di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan
aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
M.
Istilah Hukum
a) Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi
seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula
terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum,
penasihat hukum - adalah advokat.
b) Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun
ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18
tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai
dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat
diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang
tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang
menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan,
maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun
perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah
tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
- Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang
untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara
dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
c) Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor
at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan
pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku
di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003
berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan
lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah
distandarisasi menjadi advokat.
d) Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam
menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau
polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang
terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau
tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu
akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya
mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang
berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut
terhimpun dalam berita acara pemeriksaan
(BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan
untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan
analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila
kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan
akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah
lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap
ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan
disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status
terdakwa berubah menjadi terpidana.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara indonesia menggambarkan
adanya lembaga-lembaga hukum yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu
sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga
negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu
eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga hukum
seperti Kepolisian, Jaksa dan KPK.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama. Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek
(atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum
pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
DAFTAR PUSTAKA
- Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
- Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
- Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
- Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
- Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972
Tidak ada komentar:
Posting Komentar