Dror, 1971, berpendapat bahwa reformasi pada hakekatnya merupakan usaha
yang berorientasi pada tujuan jamak.
Ia mengklasifikasikan tujuan reformasi ke dalam 6 kelompok:
a.
3 bersifat intra-administrasi yang ditujukan untuk menyempurnakan
administrasi internal, dan
b.
3 lagi berkenaan dengan peran masyarakat di dalam system administrasi;
Tiga tujuan reformasi yang dimaksud meliputi:
a.
Efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang, yang dapat dicapai
melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan
kegiatan organisasi metode lainnya;
b.
Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi seperti korupsi, pilih
kasih dan system taman dalam system politik dal lain-2;
c.
Pengenalan dan penggerakan system merit, pemakaian PPBS, pemrosesan data
melalui system informasi yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan
ilmiah dan lain-lain.
Sedangkan 3 tujuan yang lain yang berkaitan dengan masyarakat adalah:
a.
Menyesuaikan system administrasi terhadap meningkatnya keluhan masyarakat;
b.
Mengubah pembagian pekerjaan antara system administrasi dan system politik,
seperti misalnya meningkatkan otonomi professional dari system administrasi dan
meningkatkan pengaruhnya pad suatu kebijaksanaan;
c.
Mengubah hubungan antara system administrasi dan penduduk, misalnya melalui
relokasi pusat-pusat kekuasaan (sentralisasi versus desentralisasi,
demokratisasi dan lain-lain.
Sumber: Soesilo Zauhar, 1994, Reformasi Administrasi dan Strategi, Penerbit
Bumi Aksara, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar