Caiden mendefinisikan penyempurnaan administrasi negara sebagai suatu motif
yang terarah (disengaja) dan perubahan administrasi menghadapi tantangan atau
rintangan.
Disengaja maksudnya dibuat dan direncanakan oleh manusia dan bukan terjadi
secara otomatis.
Suatu motif maksudnya dalam melakukan perubahan administrasi ini digunakan
persuasi, argumentasi dan ancaman berupa sanksi, menurut Caiden ada tiga unsure
yang membedakan perubahan administrasi negara perubahan lainnya yaitu
kepentingan moral perubahan yang disengaja (terarah) dan ketahanan
administrasi.
a. Kepentingan Moral;
Saran dan penyempurnaan administrasi adalah memperbaiki stutus quo, yaitu
dengan menghilangkan cara yang salah dibidang administrasi;
Caranya tidak dilakukan dengan sembarangan atau agresif, tetapi berjalan
mengikuti pengarahan.
Mungkin dalam usaha penyempurnaan ini, salah diagnosis, atau salah
perhitungan tentang kemungkinan-2 perbaikan, tetapi reformer atau yang
melakukan perubahan administrasi harus tahan uji moralnya.
b. Perubahan Terarah;
Penyempurnaan adalah sutau perhitungan yang bersifat kontra terhadap
prinsip-2 preseden insiden yang berbahaya.
Oleh sebab itu penyempurnaan tersebut bersifat kegiatan inovasi.
Sekali penyempurnaan dilakukan maka diusahakan tidak kembali lagi ke jalan
semula, tetapi menuju ke arah yang telah digariskan.
Dalam hal ini penyempurnaan administrasi itu bersifat komprehensif, karena
perubahan di bidang yang satu akan berakibat pula ke bidang yang lain.
Dengan dilakukannya penyempurnaan administrasi maka akan terjadi perubahan
peranan dan karakter dari pemerintah, struktur administrasi, pengembangan ilmu
pengetahuan baru, perubahan kualitas karyawan dan akan meningkatkan ketegangan
karena perselisihan pendapat.
c. Ketahanan Administrasi;
Oleh karena penyempurnaan administrasi itu pada dasarnya memperbaiki atau
mengubah status quo, maka akan banyak pendapat tantangan dan rintangan dalam
proses pelaksanaannya untuk itu organisasi dan administrasi harus kuat dan
tahan banting.
Supaya mempunyai ketahanan, maka penyempurnaan administrasi harus mendapat
dukungan dari pemimpin politik seperti MPR, dan Presiden.
Sebenarnya kalau penyempurnaan administrasi dilakukan secara menyeluruh
maka harus melalui proses politik, yang melahirkan kebijakan umum.
Akibatnya siapapun, lembaga manapun wajib menjalankannya dan kalu tidak
dijalankan dapat dikenai sanksi.
Sumber:
Bintoro Tjokrohamidjojo, Tahun 1987, Administrasi Pembangunan, Penerbit
Karunia, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar